Artikel ini diikutsertakan dalam ODOP ICC X Mubadalah.id.
“Aku sudah berpisah (bercerai) dari suami lebih dari 16 tahun. Hampir dua tahun waktu yang kubutuhkan hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai sejak merasa perkawinan kami mulai tidak memberikan ketengan”. Inilah salah satu kisah seorang perempuan yang memutuskan untuk bercerai karena suaminya melakukan poligami.
Tak hanya satu atau dua orang perempuan saja yang merasakan poligami. Tapi, sudah banyak sekali perempuan yang suaminya berpoligami. Sebenarnya, poligami tak hanya merugikan istri sah nya saja. Tapi sering juga istri barunya merasakan hal yang sama. Kenapa tidak? Karena laki-laki tersebut sudah menyelewengkan istri lamanya, bisa jadi istri baru tersebut juga akan ditinggalkan.
Nah, gimana ya kalau begini? Sebenarnya bagaimana tuntunannya sendiri di agama Islam untuk poigami? Bukankah Rasulullah juga mempunyai istri lebih dari satu? Apakah kita harus melarang suami untuk poligami? Kita bisa menemukan jawabannya di dalam buku Sunnah Monogami : Mengaji Al-Qur’an dan Hadits ini.
Tentang Buku
Penulis : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit : Umah Sinau Mubadalah
ISBN : 978-602-6938-76-3
Cetakan : III, Juni 2020
Isi : 382 Halaman
Sebelumnya aku tidak mengerti dengan poligami. Karena banyak sekali kasus yang sudah terjadi tentang perkawinan kedua, ketiga, dan seterusnya. Bahkan dengan alasan berperilaku adil, tapi banyak juga yang berakhir dengan perceraian yang diakibatkan ketidak adilan dalam hubungan tersebut.
Buku ini ditulis untuk mereka yang belum mengetahui sepenuhnya mengenai argumentasi fiqh terhadap pilihan monogami. Dan mereka yang masih menyangsikan pilihan Al-Quran terhadap monogami. Pembuatan buku ini diharapkan mampu untuk membuka mata kita tentang perintah Al-Quran untuk berlaku adil dan larangan tindakan aniaya dalam perkawinan.
Penasaran dengan bukunya? Baca review buku ini sampai selesai yaaa :D.
Review Buku Sunnah Monogami
Isi di dalam buku ini menceritakan para korban yang sudah mengalami poligami di dalam rumah tangganya. Penulis menceritakan dengan gaya bahasanya yang khas sesuai fakta yang ada di lapangan. Beberapa cerita disajikan bagaimana awal mula seorang suami berpoligami hingga membuat istri merasa cemburu dan memutuskan untuk bercerai.
Pemahaman yang ada di dalam buku ini mudah di cerna dan ringan. Sehingga saya saat membacanya ikut merasakan situasi yang dialami di dalam cerita yang disajikan tersebut. Walaupun saya belum familiar dengan ilmu poligami ataupun monogami, dengan bacaan di dalam buku ini membuat saya berfikir kembali. Dan berkaca diri apa yang sudah kita lakukan untuk suami dan anak-anak kita.
Perspektif Perempuan
“Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. An-Nisa, 4:32].
Dari kisah di zaman Rasululah saw, ketika ada beberapa perempuan yang dikawinkan tanpa seizin dan sepengetahuan mereka mengadu pada Rasulullah. Dan Rasulullah memberikan jawaban bahwa hak atas pernikahan yang dilakukan oleh perempuan adalah hak penuh perempuan tersebut.
Seperti inilah isi buku dalam perspektif perempuan. Bahwa jawaban atas pernikahan merupakan hak penuh yang didapat untuk perempuan itu sendiri. Bahkan orang tua sekalipun tidak memiliki hak untuk menjawab setuju atau tidaknya perempuan saat dijodohkan atau dipasangkan dengan seorang laki- laki. Jadi, pernikahan ini dilakukan tidak dengan keterpaksaan oleh kedua belah pihak.
Al-Qur'an Menegaskan Monogami
Di dalam buku ini menjelaskan bahwa persoalan tentang poligami tidak hanya di usung hanya dengan satu ayat saja. Karena ayat di dalam Al-Quran mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. Jika tidak bisa berperilaku dengan adil jika mengawini lebih dari satu istri, maka janganlah mengawininya. Inilah kata yang berkali-kali diungkapkan di dalam buku.
Kembali berfikir untuk diri sendiri. Apakah kita bisa bersikap adil untuk istri jika memilih untuk berpoligami? Bagaimana tanggapan istri jika memilih poligami? Apakah ia akan sakit hati? Atau menyetujui tertapi sebenarnya kurang rela untuk berbagi?
Untuk itu kita harus memikirkan kembali apa yang sudah kita lalui. Bersama suami ataupun istri dengan anak-anak kita. Kebahagiaan apa yang sudah kita jalani bersama keluarga. Sehingga pemikiran poligami ini bisa kita hindari, agar kedepannya tidak menjali akar masalah dan problem untuk hubungan tersebut.
Sunnah Memilih Monogami
Sering kali orang berpendapat bahwa poligami itu sunnah dan sudah dipraktikkan oleh Rasulullah. Sehingga orang menganggap bahwa sunnah yang dimaksud ini merupakan suatu anjuran dan ajakan untuk dilakukan. Sehingga banyaknya orang yang ingin mengungkapkan pendapatnya tentang poligami itu sendiri merasa takut jika dianggap mengkritik perilaku Rasullah sendiri.
Seorang tokoh ulama dari Organisasi Muhammadiyah di Yogyakarta, yaitu Dr. Yunahar Ilyas menyatakan bahwa ayat dalam Al-Qur’an lebih berpihak kepada monogami daripada poligami. Kita tidak bisa menafikan kenyataan bahwa Rasullullah Saw dan para sahabat telah mempraktikkan poligami.
Kenyataannya, Nabi Muhammad SAW lebih lama hidup dengan satu istri saja yaitu Khadijah bint Khuwalid Ra. Selama 28 tahun Rasulullah hidup bahagia bersama istrinya Khadijah ditengah masyarakat Arab yang memilih untuk poligami. Rasulullah hidup bersama hingga Khadijah wafat ditambah dua tahun setelah kematian Khadijah Ra. Sementara perkawinan poligami dilakukan hanya sekitar 8 tahun saja dari sisa kehidupan Rasulullah SAW.
Seharusnya Memang Tidak Poligami
Walaupun poligami ini ada didalam salah satu ayat Al-Qur’an dan sudah dipraktikkan juga oleh Nabi saw, bukan berarti kita harus mengikutinya. Banyak faktor yang harus kita pertimbangkan dengan matang sebelum memilih untuk berpoligami. Karena poligami sendiri mempunyai banyak problem jika dilakukan.
Poligami membuat penderitaan batin untuk para isteri. Penderitaan batin ini bisa terjadi untuk isteri madunya dan lebih untuk isteri pertamanya. Bahkan, problem yang akan dihadapi tidak hanya pada para isterinya saja. Tetapi problem juga akan timbul pada keluarga besar dari para isteri. Jika problem yang ruwet ini terus berjalan, maka poligami ini tidak sejalan dengan anjuran perkawinan yang ada di dalam Al-Qur’an. Yaitu menciptakan keluarga sakinah (tentram), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (rahmat).
Di dalam buku Sunnah Monogami ini dipaparkan dengan jelas maksud dan tujuan dari Surat an-Nisa ayat 2-3. Bahwa sebenarnya, anjuran yang sebenarnya bukan tentang perintah poligami itu sendiri, tetapi lebih mengutamakan untuk monogami atau satu isteri saja.
Dengan membaca buku ini, saya sendiri merasa lebih tenang karena mengenal tentang poligami dan monogami. Karena pada dasarnya kecemburuan dan kerelaan seorang isteri jika mengalami poligami ini pasti akan terasa. Walaupun suami tersebut sudah berusaha untuk berlaku adil. Karena suami juga adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Untuk itu sebaiknya kita hindari saja :D.
Terima kasih..
bagus sekali bukunya kak, bisa diorder dimana ya?
BalasHapus